penilaian aset
Properti adalah konsep hukum, yang mencakup kepentingan, hak dan manfaat yang berkaitan dengan suatu kepemilikan, berbentuk benda atau bukan benda, berwujud atau tidak berwujud, dapat dilihat atau tidak, yang memiliki nilai tukar yang dapat membentuk kekayaan. Penilaian aset meliputi properti mencakup antara lain:
Melakukan penilaian aset berupa tanah kosong, tanah bangunan. ruko, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, pelayanan kesehatan, pabrik, perkebunan, pertambangan, power plant, kendaraan dan lain-lain. Untuk tujuan Penjaminan Hutang, Lelang maupun Laporan Keuangan perusahaan.
- Office Building
- Resorts
- Port and Facilities
- Mining
- Airport
- Real Estate
- Hotel
- Perkebunan dan Kehutanan
- Mixed Used Properties (Mall, Office Building, Apartment, Condominium, Condotel)
Penilaian tanah untuk kepentingan umum
Melakukan penilaian untuk kepentingan umum yang mengacu kepada UU No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 71 dan turunannya dan peraturan setingkat Menteri.
Evaluasi kesesuaian lahan
Melakukan evaluasi terhadap areal rencana perkebunan untuk menentukan areal efektif yang bisa dikembangkan untuk perkebunan kelapa sawit, karet, cacao dll.
Highest and Best Use Study (HBU)
Melakukan analisa dan kajian atas aset dalam mengambil keputusan atas dayaguna yang maksimal dari lahan yang secara fisik dimungkinkan dan paling mungkin digunakan, secara hukum diizinkan dan secara keuangan layak serta memberikan hasil yang maksimal.